Profil Pramuka MAN Purbalingga

Contoh Tata Tertib

Contoh Tata Tertib

Pancasila Sebagai Landasan Hukum Negara.
Falafah Pancasila sebagi Dasar Negara merupakan nilai dasar spiritual keagamaan, kemanusiaan, dan kesatuan bangsa yang menjadi landasan dasar dalam pembangunan bangsa baik pembangunan sumber daya manusia maupun pembangunan fisik.
Kepramukaan sebagai gerakan pendidikan pada jalur pendidikan non formal merupakan bagian tak terpisahkan dari system pendidikan dalam menyiapkan anak bangsa menjadi kader bangsa yang berkualitas baik moral, mental, spiritual, intlelektuan, emosional, maupun fisik dan ketrampilan.
Gerakan Pramuka yang diresmikan berdirinya pada tanggal 14 Agustus 1961 merupakan kesinambungan gerakan kepanduan nasional Indonesia yang bertujuan menumbuhkan tunas bangsa menjadi generasi yang dapat menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa, bertanggungjawab serta mampu mengisi kemerdekaan Indonesia.
Kepramukaan pada hakekatnya adalah suatu proses pendidikan yang menyenangkan bagi anak muda, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar dan metode pendidikan tertentu.
Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan
pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama, yang menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka.
Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan :
A. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
B. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
C. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan      Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana
D. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan  Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
E.Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
Landasan Hukum Gerakan Pramuka merupakan landasan Gerak setiap aktifitas dalam menjalankan tatalaksana Organisasi dan manajemen di Gerakan Pramuka.

              

             ATURAN SEKOLAH DAN TATA TERTIB SISWA (yang telah di perbaharui dan disempurnakan dari tata tertib siswa sebelumnya )


I. KEHADIRAN SISWA
1. Hadir setiap hari efektif belajar, masuk kelas pagi pukul 06.45 WIB
2. Harus berada di dalam ruang belajar 10 menit sebelum pelajaran dimulai
3. Jika meninggalkan ruang belajar sebelum waktunya harus seijin guru mata pelajaran
4. Jika meninggalkan sekolah sebelum waktunya harus seijin guru piket dan wali kelas
5. Pada saat jam belajar tidak keluar kelas
6. Pada jam istirahat tidak keluar lingkungan sekolah

II.
KETERLAMBATAN HADIR SISWA/SISWI
1. Dinyatakan terlambat bila hadir setelah bel tanda pelajaran dimulai sudah berbunyi
2. Guru piket dapat memberikan ijin untuk mengikuti pelajaran berikutnya dengan surat ijin khusus
3. Guru piket dapat memberikan hukuman fisik terukur, mendidik dan mengarahkan untuk menunggu dilapangan (depan sekolah) sebelum masuk ruang belajar pada jam pelajaran berikutnya
4. Lima kali terlambat (komulatif) akan mendapat surat pemberitahuan - peringatan (yang ditujukan kepada orang tua)

III.
KETIDAKHADIRAN SISWA/SISWI
1. Sakit dinyatakan dengan surat keterangan dokter dari instansi yang berwenang (klinik, puskesmas, dll yang sejenis)
2. Ijin dinyatakan dengan surat dari orang tua dan dilampiri fotocopy KTP orang tua penanda tangan surat
3. Tidak menginformasikan ketidak hadiran melalui telepon
4. Dinyatakan Alpa jika tidak ada pemberitahuan resmi berupa surat dari orang tua atau surat keterangan sakit
5. Tiga kali Alpa/tanpa keterangan akan menerima surat pemberitahuan - peringatan kepada orang tua

IV.
KERAPIHAN BERPAKAIAN SISWA/SISWI
1. Penjadwalan penggunaan pakaian seragam sekolah adalah :
a. Baju putih, celana/rok abu-abu pada hari Senin s.d Rabu
b. Baju batik, celana/rok hitam pada hari Kamis dan Sabtu
c. Pakaian Muslim/Muslimah pada hari Jum'at
2. Pakaian seragam yang dikenakan harus
a. Mempunyai logo sekolah yang dijahit pada lengan baju putih sebelah kiri
b. Mempunyai logo OSIS disaku sebelah kiri
c. Mempunyai Badge pengenal nama sekolah (lokasi) yang dijahit pada lengan baju putih sebelah kanan
d. Mempunyai Badge/papan nama jelas dibagian dada baju sebelah kanan
e. Tidak mengenakan asesoris tambahan selain pin OSIS atau Ekskul
f. Rapih, pantas, tidak terlalu ketat, tidak gombrang, mengenakan kaos dalam/singlet
g. Mengenakan pakaian olah raga resmi yang sudah ditentukan sekolah pada jam pelajaran olah raga praktek
3. Mengenakan pakaian seragam resmi sekolah dengan tata cara :
a. Rok sebatas lutut dengan baju dimasukan kedalamnya, dan mengenakan ikat pinggang hitam polos
b. Rok sebatas mata kaki, baju lengan panjang bagi yang berjilbab
c. Celana (tidak gombrang) dengan baju dimasukan kedalamnya, dan mengenakan ikat pinggang hitam polos
d. Tidak mempunyai coret-coretan atau logo tambahan lain
4. Sepatu yang diperbolehkan hanya berwarna hitam polos dan berkaos kaki putih

V.
PENAMPILAN DIRI SISWA/SISWI
1. Rambut siswa tidak menutupi telinga, kerah baju, alis mata, dan tidak diwarna warni
2. Rambut siswi tidak terlalu pendek, diikat/dibando, tidak diwarna warni
3. Siswa tidak mengenakan kalung, cincin, gelang dan anting
4. Siswi tidak mengenakan asesoris dan kosmetik/make up yang berlebihan
5. Siswi tidak mengenakan cincin, kalung, gelang lebih dari satu
6. Anting wanita tidak lebih dari satu pasang
7. Tidak bertato dan tindikan

VI.
SARANA - PRASARANA BELAJAR SISWA/SISWI
1. Wajib melengkapi alat-alat kelengkapan belajar sesuai dengan yang telah ditentukan oleh sekolah/guru
2. Hanya boleh membawa ke sekolah buku-buku dan alat pembelajaran lain yang ada hubungannya dengan pelajaran
3. Menggunakan sarana-prasarana belajar di sekolah dengan baik dan benar agar tidak rusak atau hilang
4. Tidak "mencorat-coret" sarana-prasarana belajar dilingkungan sekolah
5. Bagi yang berkendaraan bermotor roda dua, parkir ditempat yang sudah ditentukan
6. Tidak diizinkan membawa kendaraan roda empat atau lebih

VII.
UPACARA BENDERA
1. Dilaksanakan setiap hari senin pagi, dan hari-hari besar nasional
2. Siswa/siswi yang ditunjuk sebagai petugas upacara harus berlatih, mempersiapkan diri, dan melaksanakan tugas dengan baik
3. Siswa/siswi wajib mengikuti upacara bendera dengan tertib dan hikmat
4. Saat mengikuti upacara bendera siswa/siswi mengenakan pakaian seragam lengkap dengan topi
5. Siswa/siswi yang tidak mengikuti upacara bendera akan diberi sanksi/tindakan kedisiplinan yang sesuai

VIII.
ETIKA DAN SOPAN SANTUN SISWA/SISWI
1. Wajib menghargai, menghormati, menyapa Kepala Sekolah, Guru, Staff TU, Orang Tua dan sesama pelajar baik dilingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah
2. Wajib menjaga/memelihara Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Kenyamanan, Kerindangan, dan Kekeluargaan di dalam dan luar lingkungan sekitar SMA Negeri 6 Tangerang
3. Tidak membuat coret-coretan dikelas, lingkungan sekolah dan luar sekolah
4. Ikut memelihara tumbuhan/taman di dalam maupun diluar lingkungan/sekitar sekolah
5. Tidak mengganggu/merusak sarana-prasarana belajar disekolah
6. Wajib menjaga nama baik sekolah di dalam maupun diluar sekolah
7. Wajib mengenal semua guru yang mengajar maupun yang tidak mengajar dikelas yang bersangkutan

IX.
LARANGAN
1. Dilarang mengenakan topi bebas, asesoris dan perhiasan berlebihan
2. Dilarang jajan pada waktu jam pelajaran berlangsung
3. Dilarang membawa ponsel/HP
4. Dilarang keras membawa rokok, minuman beralkohol, narkoba, senjata tajam/api kelingkungan sekolah
5. Dilarang menerima tamu di dalam kelas dan dilingkungan sekolah tanpa seijin guru piket
6. Dilarang membawa uang melebihi keperluan belajar disekolah
7. Dilarang melakukan kegiatan yang merugikan diri sendiri, sekolah dan masyarakat
8. Dilarang keras melakukan keributan, perkelahian, dan pemerasan
9. Dilarang keras membawa koran/majalah, buku-buku, VCD, yang bersifat porno grafi dan porno aksi
10. Dilarang keras merokok, minum-minuman beralkohol dan menggunakan narkoba di dalam maupun di luar lingkungan/sekitar sekolah
11. Dilarang keras melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban belajar dan ketertiban umum
12. Dilarang keras melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kepribadian pelajar dan kepribadian nasional

X.
SANKSI - HUKUMAN - TINDAKAN
Siswa/siswi yang melanggar/tidak mematuhi aturan sekolah dan tata tertib siswa dikenakan sanksi-hukuman-tindakan sebagai berikut :
1. Peringatan lisan
2. Peringatan tertulis
3. Pemberitahuan-peringatan kepada orang tua
4. Panggilan orang tua
5. Hukuman fisik yang terukur dan mendidik
6. Penugasan mendidik dan tidak merugikan siswa
7. Penggantian material tertentu sesuai pelanggaran yang dilakukan
8. Pemotongan rambut, Pengecatan hitam sepatu, penyitaan barang yang tidak sesuai aturan dan lain-lain yang bersifat mendidik
9. Penundaan belajar (skorsing)
10. Pengembalian kepada orang tua (dikeluarkan dari sekolah)
11. Hal tindakan yang menyangkut pidana/perdata yang tidak dapat diselesaikan disekolah akan diserahkan kepada pihak yang berwajib

XI.
SANKSI KHUSUS
1. Siswa/siswi yang menggunakan HP pada saat jam pelajaran masih berlangsung disekolah akan dikenakan tindakan berup penyitaan HP tersebut dan akan dikembalikan kembali kepada orang tua pada saat pembagian raport dan/atau kenaikan kelas dan pada saat kelulusan (untuk kelas XII)
2. Ketidakhadiran siswa (alpa) yang melebihi 20% dari hari efektif belajar satu tahun tidak memenuhi persyaratan untuk naik kelas
3. Ketidak hadiran siswa (alpa) yang melebihi 15% pada hari efektif belajar (mata pelajaran) per semester tidak akan tidak akan diikutsertakan dalam kegiatan ulangan semester dan remidial ataupun pada perbaikan nilai di akhir semester

XII.
HAL-HAL YANG BELUM TERCANTUM DALAM ATURAN SEKOLAH TATA TERTIB SISWA INI AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN SESUAI DENGANKEBIJAKAN SEKOLAH

XIII.
ATURAN SEKOLAH DAN TATA TERTIB INI MERUPAKAN PERBAIKAN DAN PENYEMPURNAAN DARI TATA TERTIB SISWA SEBELUMNYA DAN MULAI BERLAKU SEJAK DITETAPKAN KEMBALI


Ditetapkan di : Tangerang
Mengetahui/Menyetujui : Pada Tanggal : 12 Maret 2008
Ketua Komite, Kepala Sekolah,


Ir. TEGUH SUWARSO Drs. SOETRISNO
Pembina
NIP. 131 123 994

2 komentar: